Kamis, 28 Mei 2020

URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN (Bendahara)


URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN

D.      BENDAHARA PENGELUARAN

11 Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/ surat  berharga yang berada dalam pengelolaannya, meliputi:
a. Uang/ surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b.Uang/ surat berharga yang bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN.

22 Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara meliputi:
a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/ surat berharga dalam pengelolaannya;
b.Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
c. Menolak perintah pembayaran apaabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d.Melakukan pemotongan/ pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e.Menyetorkan pemotongan/ pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f.  Mengelola rekening tempat pemyimpanan UP; dan
g. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
Dalam meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat menetapkan beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai kebutuhan.

Ditulis Oleh : adamang // Kamis, Mei 28, 2020
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
" Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, SALAM KENAL "
Diberdayakan oleh Blogger.