URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN
D.
BENDAHARA PENGELUARAN
11 Bendahara
Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/ surat berharga yang berada dalam pengelolaannya,
meliputi:
a. Uang/
surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melalui Bendahara
Pengeluaran; dan
b.Uang/ surat berharga yang
bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari
APBN.
22 Pelaksanaan
tugas kebendaharaan Bendahara meliputi:
a. Menerima,
menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/ surat berharga dalam
pengelolaannya;
b.Melakukan pengujian dan
pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang telah disetujui dan
ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
c. Menolak
perintah pembayaran apaabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d.Melakukan pemotongan/
pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e.Menyetorkan pemotongan/
pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. Mengelola
rekening tempat pemyimpanan UP; dan
g. Menyampaikan
Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
Dalam
meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker
dapat menetapkan beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai
kebutuhan.
0 komentar:
Posting Komentar