URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN
B.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1 1. Tugas
dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen:
a. Menyusun
rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DPA:
1. Menyusun jadwal waktu pelaksanan kegiatan
termasuk rencana penarikan dana;
2.Menyusun perhitungan kebutuhan UP/ TUP sebagai
dasar pembuatan SPP-UP/ TUP;dan
3.Mengusulkan revisi POK/ DIPA kepada KPA.
b.Menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/ Jasa;
c. Membuat,
menandatangani dan melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
d.Melaksanakan kegiatan
swakelola;
e.Memberitahukan kepada Kuasa
BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;
f. Mengendalikan
pelaksanaan perjanjian/ kontrak;
g. Menguji
dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara:
1. Menguji kebenaran materiil dan keabsahan
surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/ atau
2.Menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/ surat
keputusan yang menjadi persyaratan/ kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
h.Membuat dan menandatangani
SPP;
i.
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan
kepada KPA
1.Pelaksanaan kegiatan;
2.Penyelesaian kegiatan; dan
3.Penyelesaian tagihan kepada negara.
j. Menyerahkan
hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k.Menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
l.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
1.Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/
jasa;
2.Memastikan telah terpenuhnya kewajiban
pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
3.Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan
berdasarkan prestasi kegiatan;
4.Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian
tagihan kepada negara; dan
5.Menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada penyedia barang/ jasa.
2. Dalam
menerbitkan SPP, PPK melakukan pengujian yang meliputi:
a. Kelengkapan
dokumen tagihan;
b.Kebenaran perhitungan
tagihan;
c. Kebenaran
data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d.Kesesuaian spesifikasi teknis
dan volume barang/ jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/ kontrak
dengan barang/ jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/ jasa;
e.Kesesuaian spesifikasi teknis
dan volume barang/ jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima
barang/ jasa dengan dokumen perjanjian/ kontrak;
f. Kebenaran,
keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak
tagih kepada negara; dan
g. Ketepatan
jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimanan yang tercantum pada dokumen
serah terima barang/ jasa dengan dokumen perjanjian/ kontrak.
Catatan sebelumnya Uraian Tugas Pengelola Keuangan (KPA)
Sumber : Buku Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran Transaksi Pembayaran Nontunai Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI