Kamis, 28 Mei 2020

URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN (Bendahara)


URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN

D.      BENDAHARA PENGELUARAN

11 Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/ surat  berharga yang berada dalam pengelolaannya, meliputi:
a. Uang/ surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b.Uang/ surat berharga yang bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN.

22 Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara meliputi:
a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/ surat berharga dalam pengelolaannya;
b.Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
c. Menolak perintah pembayaran apaabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d.Melakukan pemotongan/ pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e.Menyetorkan pemotongan/ pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f.  Mengelola rekening tempat pemyimpanan UP; dan
g. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
Dalam meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat menetapkan beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai kebutuhan.

URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN (PPSPM)


URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN

C.      PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.


1.       Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Menguji kebenaran tagihan;
b.Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi pesyaratan untuk dibayarkan;
c. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d.Menerbitkan SPM;
e.Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f.  Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

2.       Pengujian terhadap tagihan yang dilakukan oleh PPSPM meliputi:
a. Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b.Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
c. Kebenaran pengisian format SPP;
d.Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/ POK/ Rencana Kerja Anggaran Satker;
e.Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/ POK/ Rencana Kerja Anggaran Satker;
f.  Kebenaran formal dokumen/ surat keputusan yang menjadi persyaratan kelengkapan pembayaran belanja pegawaai;
g. Kebenaran formal dokumen/ surat bukti yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/ jasa;
h.Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/ kontrak/ surat keputusan;
i.   Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
j.  Kepastian telah terpenuhnya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
k. Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/ kontrak.

URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN (PPK)


URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN

B.      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

1           1. Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen:

a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DPA:
1. Menyusun jadwal waktu pelaksanan kegiatan termasuk rencana penarikan dana;
2.Menyusun perhitungan kebutuhan UP/ TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/ TUP;dan
3.Mengusulkan revisi POK/ DIPA kepada KPA.

b.Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;

c. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;

d.Melaksanakan kegiatan swakelola;

e.Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;

f.  Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/ kontrak;

g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara:
1. Menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/ atau
2.Menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/ surat keputusan yang menjadi persyaratan/ kelengkapan pembayaran belanja pegawai.

h.Membuat dan menandatangani SPP;

i.   Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kepada KPA
1.Pelaksanaan kegiatan;
2.Penyelesaian kegiatan; dan
3.Penyelesaian tagihan kepada negara.

j. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;

k.Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

l.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
1.Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
2.Memastikan telah terpenuhnya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
3.Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
4.Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
5.Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/ jasa.      
              2. Dalam menerbitkan SPP, PPK melakukan pengujian yang meliputi:

a. Kelengkapan dokumen tagihan;
b.Kebenaran perhitungan tagihan;
c. Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d.Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/ jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/ kontrak dengan barang/ jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/ jasa;
e.Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/ jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/ jasa dengan dokumen perjanjian/ kontrak;
f.  Kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. Ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimanan yang tercantum pada dokumen serah terima barang/ jasa dengan dokumen perjanjian/ kontrak.

Catatan sebelumnya Uraian Tugas Pengelola Keuangan (KPA)

Sumber : Buku Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran Transaksi Pembayaran Nontunai  Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI



URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN (KPA)


URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN

A.      KUASA PENGGUNA ANGGARAN

       1. KPA/ Pelaksana Tugas KPA memiliki tugas dan wewenang:

a. Menyusun DIPA;
b.Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja negara;
d.Menetapkan panitia/ pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/ keuangan;
e.Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
f.  Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
h.Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang Belanja Pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.

              2. Tanggung Jawab KPA

a. Mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b.Merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah;
c. Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e.Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/ kontrak pengadaan barang/ jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
f.  Merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

Catatan selanjutnya Uraian Tugas Pengelola Keuangan (PPK)

Sumber : Buku Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran Transaksi Pembayaran Nontunai  Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI

Jumat, 22 Mei 2020

Selamat Jalan Ramadhan

Sahabat, detik demi detik kian berlalu, Ramadhan pun telah bersiap-siap untuk berangkat. Tak ada lagi yang tersisa kecuali saat-saat yang singkat. Sungguh hati ini pun terasa begitu amat berat dengan sebuah tetesan air mata yang tersirat.

Ramadhan..., semoga detik-detik perpisahan akan memadamkan api kerinduan yang membara. Semoga saat-saat taubat akan melengkapi kekurangan puasa Ramadhan kita semua. Semoga kita yang telah tertinggal segera menyusul dan bersama orang orang shaleh. Dan semoga pula para tawanan dosa segera dilepaskan dari belenggu dosa dan terbebas dari ancaman api neraka.

Selamat jalan Ramadhan. Semoga Allah memudahkan kita bersua kembali dan Semoga amalan kita pun diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kamis, 14 Mei 2020

Pengelola Keuangan


Salah satu momen yang terindah buat Pegawai baik ASN maupun Honorer adalah saat detik-detik menjelang tanggal gajian, atau pencairan dana tunjangan, maupun dana kegiatan, disini posisi bendahara dan pengelola keuangan sangat berperan penting dan ikut andil atas kebahagiaan mereka.

Dalam mengelola keuangan yang bersumber pada APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) pada SATKER (Satuan Kerja) yang dititipkan APBN berupa DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) dalam sitem dan birokrasinya dipayungi hukum yang sama secara nasional artinya seluruh satuan kerja dalam mengelola keuangannya tunduk dan patuh pada aturan Kementerian Keuangan.

Kadangkala orang yang awam dengan pengelolaan keuangan DIPA sedikit memaksakan pemahamannya disamakan dengan mengelola keuangan rumah tangga sendiri, yang simpel dan tidak terikat dengan berbagai macam aturan, namun ini tidak mengapa karena tidak semua warga negara diwajibkan untuk memahami bagaimana sih mengelola keuangan negara tersebut hanya orang-orang tertentu yang diberikan tugas sebagai pengelola keuangan pada satker seperti KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Bendahara, dan PPSPM (Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar), dan staf keuangan untuk membantu PPK dan Bendahara yang harus memahami dan cakap dalam mengembang amanat yang diberikan oleh negara. *Tulisan tentang wewenang pengelola keuangan akan dibahas pada artikeltersendiri

Sebagai Kementerian yang bertanggungjawab dengan keuangan negara utamanya dalam hal pengeluaran tentunya kemenkeu menerapkan security pada level tinggi, ada safety yang diletakkan pada setiap sudut untuk mencegah terjadinya kebocoran baik kebocoran dari eksternal maupun dari internal makanya pekerjaan yang berhubungan dengan keuangan sifatnya sangat dinamis karena mengikuti perkembangan dan tantangan zaman.

Saya teringat dulu ditahun 2009 saat diamanahi oleh Kepala Madrasah untuk menjadi bendahara BOS, tantangan pertama yang menyakitkan adalah beberapa kalimat godaan dari teman “kalo bendahara itu enak, dana BOS bisa digunakan dulu oleh bendahara untuk keperluan pribadi”, demikian segelintir ucapan menyesakkan dada dan bahkan tidak sampai disitu saja, untuk bendahara beli barang pun kelihatannya sering dicurigai, hehe pokoknya ribet, ini salah satu alasan saya untuk tidak bersedia lagi memperpanjang kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan ditahun berikutnya, saya akui jika dibandingkan dengan pengelolaan keuangan saat ini, BOS yg saat itu masih ditampung pada rekening madrasah memang safetynya kurang, namun pada saat itu sesuai dengan jamannya sangatlah rumit jika ingin disalah gunakan, perlu melanggar juknis dan aturan bahwa kas tunai pada bendahara paling banyak 5 juta rupiah dan aturan-aturan lainnya yang ribet yang sayangnya tidak didukung oleh sistem informatika yang memadai pada waktu itu, namun jika itupun tetap dipaksakan pastinya akan melanggar aturan hukum jika diaudit akan gampang dilacak karena terdeteksi oleh sistem pada rekening koran, beda jaman dengan saat ini sistem yang sangan ketat dengan dukungan Tekonologi Informatika justru mengamankan bendahara dan pengelola keuangan untuk dijauhi dari fitnah, karena bendahara tidak memegang uang tunai, tidak ada uang dibrangkas apalagi didompet hmhmhm.

Diatas  saya menyinggung teknologi informatika dalam perannya mempermudah menjalani pekerjaan dan sekaligus safety dan monitoring bagi bendahara dan pengelola keuangan lainnya, saat terjun pertamakalinya didunia pengelolaan keuangan saya tidak habis-habisnya terkagum kagum dengan sistem yang diterapkan pada kementerian keuangan untuk pengelola keuangan pada satker, sebelumnya dengan bersusahpayah membuat aplikasi mandiri yang masih konvensional dengan mengandalkan aplikasi office excel dengan rumus formulanya membuat raport dan mengelola data siswa ataupun menggunakan google form untuk mengakomodir tugas-tugas siswa secara online yang sudah terasa canggih saat itu, ternyata terasa tidak ada apa-apanya dibandingkan kementerian keuangan dengan kecanggihannya telah menerapkan tekonologi informatika yang sudah disiapkan tinggal dioperasikan saja oleh penggunanya. Mulai dari Perencanaan Keuangan dengan RKAKL ofline dan onlinenya dan saat ini mulai beralih ke online namanya aplikasi SAKTI, GPP aplikasi gaji ASN yang dioperasikan tanpa bersusah hitung manual gaji pegawai yang ribet dengan segala pernak pernik didalamnya, Aplikasi Sistem Akuntansi Satker (SAS) dengan empat modul didalamnya yang perannya sangat strategis menentukan segalanya dalam penggunaan anggaran dan LPJ bendahara yang terkoneksi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) / Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), ada injekt (tanda tangan elektronik) oleh PPSM yang kebetulan itu peran saya dalam pengelolaan keuangan dimana KPPN sebagai BUN tiak akan mencairkan anggaran tanpa SPM ditanda tangani baik secara fisik didokumen maupun elektronik pada Aplikasi Data Komputer (ADK) SPM, dan beberapa aplikasi lainya lagi yang tidak kalah hebatnya.

Selain aplikasi-aplikasi tersebut diatas yang semuanya dalam rangkah mencairkan aggaran, ada juga beberapa aplikasi pelaporan baik offline maupun online, misalkan pencatatan Barang Milik Negara, dan Barang Persediaan yang terkoneksi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan KPPN yang setiap bulannya wajib disingkronkan.

Intinya pekerjaan perbendaharaan itu adalah pekerjaan melelahkan yang butuh ketelitian dengan seabrek pekerjaan mengeksekusi pencairan anggaran sekaligus pelaporan , monitoring dan evaluasi didalamnya, yang memiliki resiko tinggi dan siap bekerja 24 jam mulai dari penyusunan perencanaan keuangan, mengeksekusi dan akhirnya pelaporan, setelah itu siap siap diaudit oleh Itjen, BPKP, BPK, Malaikat dan terakhir Allah SWT.






Catatan: Tulisan diatas pasti tidak menarik karena beberapa alasan, 1. kalimatnya yg tidak sistematis dan tidak berkarakter hehe, yang ke-2. banyak istilah keuangan yang tidak familiar


Sabtu, 09 Mei 2020

Selamat Jalan Kandaku JASMAN AZIS


Hari ini 16 Ramadhan 1441 H saya kehilangan sosok seorang kakak, dipanggil olehNya dibulan suci Ramadhan, saya yakin Allah lebih menyayanginya, semoga Husnul Khatimah.

Kakak ipar yang “Rasanya” seperti kakak kandung sendiri, kakak yang mengajarkan banyak hal dan hadir dibeberapa bagian cerita kehidupanku, jasanya banyak buat saya walau baru mulai  mengenalnya disaat saya berusia 14 Tahun, saya wali nikah saat nikah dengan kakak kandungku, diam diam saya mencuri ilmunya, belajar bagaimana bersikap sosial berbagi dengan sodara, peduli, saling bantu dan belajar berbagai hal tentang teknologi yang saat itu sangat saya gandrungi.

Saya teringat dengan kesedihanku waktu itu, saat menziarahinya bersama beberapa teman sekolahku di hari idul fitri tahun 1994 lalu di rumah orang tuanya di Suppa, masih sangat jelas tergambar bagaimana dia mengambil beberapa cangkir dari lemari di ruang tamu dan menyuguhi sendiri teh hasil racikannya kepada kami.

Saya teringat bagaimana dia mensupport saya menyelesaikan skripsi dengan diam diam menyiapkan PC lengkap dengan printnya standby dirumah disaat mana PC dan Printer waktu itu adalah barang yang masih langkah.

Saya ingat bagaimana dia mengunjungiku di kost saat kuliah, disaat pamit pulang menyelipkan selembar rupiah ke saku bajuku yang tertulis dikertasnya tertera angka “Dua Puluh Ribu”, nilai yang lumayan besar untuk mahasiswa yang saat itu dengan sewa kamar kost 150rb setahun ditahun 1995.

Saya teringat semangatnya yang tidak pernah alpa menjemput dan mengantar kami di pelabuhan dan bandara disetiap saat kami kembali ke kampung halaman.

Saya masih ingat bagaimana dia menelepon saat rindu dengan anak saya keponakannya.

Masih teringat pertemuan terakhir di tahun 2012 delapan tahun lalu di Pinrang, saat melirik dengan mata berkaca-kaca melepaskan kepulangan saya ke kalimantan, dari jauh dibalik jendela mobil  kulihat raut wajahnya menampakkan kesedihan, sedih melihat saya meninggalkan kampung halaman setelah Mama' tercinta berpulang untuk selama-lamanya.

Sangat jelas teringat di ujung Tahun 2015 saat bagaimana dia mendukung mutasi kerjaku ke sulawesi, tanpa setetes keringat dari saya, surat dokumen mutasi siap terima dari tempat kerja yang dituju selesai diurusnya.

Dan masih banyak kenangan dan ingatan yang menempel dimemori tentang kebaikan kakakku JASMAN AZIS.

Tidak dapat kuungkap semua dengan sebuah catatan di tempat terbatas ini, sebagian telah kucatat disini dan pernah juga kutulis dibuku pengantar Skripsiku, kutulis namanya dengan HURUF KAPITAL TEBAL  sebagai ungkapan terimakasihku atas jasanya saat masih hidup waktu itu walau buku itu tidak pernah dibacanya.

Selamat Jalan Kak Jasman, kebaikanmu selalu kukenang semoga itu menjadi bagian butir amal-pahalamu yang menyejukan dan melapangkan kuburmu.

Ya Allah sayangilah dia sayangilah kakakku maafkanlah segala khilafnya, dia orang baik, kumpulkan dia bersama dengan orang-orang baik, terangi dan lapangkanlah kuburnya, dan muluskanlah perjalanannya disana, Aamiin.. YRA, Alfatihah

Tarakan, 09 Mei 2020 Pukul 09.32

Dari Adikmu yang pasti selalu merindukanmu...



 
" Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, SALAM KENAL "
Diberdayakan oleh Blogger.