Selasa, 08 Oktober 2019

Kode Etik Pegawai Kementerian Agama

KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA

LAMPIRAN I :

KEPUTUSAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR: 421 TAHUN 2001 TENTANG KODE ETIKPEGAWAI KEMENTERIAN AGAMAKODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIANAGAMA

KAMI PEGAWAI KEMENTERIANAGAMA YANG BERIMAN DANBERTAQWA KEPADA TUHAN YANGMAHA ESA`` :

1. MENJUNJUNG TINGGI KESATUANDAN PERSATUAN BANGSA

2. MENGUTAMAKAN PENGABDIANDAN PELAYANAN KEPADAMASYARAKAT

3. BEKERJA DENGAN JUJUR ADILDAN AMANAH

4. MELAKSANAKAN TUGAS DENGANDISIPLIN, PROFESIONALDANINOVATIF

5. SETIAKAWAN DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESEJAHTERAANKORPS

Senin, 15 April 2019

Milad Anak Ku


Hai Anakku, Ketika gelap ini menerjang dalam bingkaian rindu

ku ingat canda tawa yg selalu menghiasi dalam debaran jiwa ini

Hai Anakku, andai kau mengerti dalam pikiran dewasa kelak

mungkin yang kau rasa sesak didada menahan rindu yg tak terhingga

Cepatlah besar anakku, agar engkau tahu betapa pilu rindu ayah kepadamu

cepatlah mengerti  anakku, mengerti keadaan ayah mu yg kini terbelenggu jauh keberadaanmu

dan ketika kau dewasa nanti, sudihlah engkau untuk sejenak bercerita lagi bersama ayahmu

seperti ketika kau ku ayun dengan lembut hingga kau tertidur lelap dalam gendonganku

ketika nyanyian lembut ku menjadi penenang dalam gelisahmu

dan ketika doa lafal alquran ku dendangkan dengan merdu ketelingamu

hingga ketenanganmu membuatku tersenyum dalam pangkuanku

Anakku sayang, bagaimana ayah malam ini bercerita tanpa dirimu seperti dulu

disetiap celoteh imutmu disetiap tawa riangmu yang selalu teringat dalam batin jiwa ini

Anakku sayang, hinggap lah dalam kerinduan hati ayahmu ini

agar  tetesan air mata rindu ayah, kau dekap dan rasakan sepenuh hatimu

Anakku sayang, dalam setiap perjalanan langkah yg jauh tanpamu

ayahmu selalu berdoa kelak kau besar nanti ....

jadilah anak yg berbakti kepada kedua orang tuamu selalu ,,,

agar kau buktikan pada dunia seberat apapun kondisi yg memilukan melanda kedua orang tuamu

kau selalu hebat dimata kedua orang tuamu...

Anakku sayang, ayahmu tidak memintamu lebih dari yg ayah mau

namun hanya sebuah kasih sayang dan cintamu

disaat ayah terasa lemah untuk melangkah ...

Anakku sayang semoga, allah menjagamu dan berikan selalu kesehatan untukmu

disini ayah akan selalu menantimu dalam cerita yg seperti dulu lagi ,,

karena kerinduan ayahmu begitu besar dan tiada tergambarkan ,,,

Selasa, 05 Maret 2019

Pajak dan Materai

PPh pasal 21 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-billing dengan Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 402 untuk PNS, Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 100 untuk Non PNS. Pelporan dilakukan menggunakan SPT 1721 ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Bulan Berikutnya jika jatuh pada hari libur maka pada hari kerja berikutnya.

PPh pasal 23 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-billing dengan Kode Akun Pajak 411124 dan Kode Jenis Setoran. Pelporan dilakukan menggunakan SPT 1721 ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Bulan Berikutnya jika jatuh pada hari libur maka pada hari kerja berikutnya.

PPN dipungut oleh bendaharawan pada saat pembayaran, penyetoran menggunakan e-billling atas nama WP Rekanan, kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan menggunakan formulir 1107 PUT ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, dokumen yang memuat jumlah uang atau dokumen kontrak/perjanjian.

Penerima dokumen terutang bea meterai dengan tarif :

Rp. 3.000,- atas bukti pembayaran senilai Rp. 250.000 s.d Rp. 1 Juta;

Rp. 6.000,- atas bukti pembayaran senilai di atas Rp. 1 Juta;

Rp. 6.000,- atas dokumen kontrak/perjanjian.

 
" Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, SALAM KENAL "
Diberdayakan oleh Blogger.