Selasa, 05 Maret 2019

Pajak dan Materai

PPh pasal 21 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-billing dengan Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 402 untuk PNS, Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 100 untuk Non PNS. Pelporan dilakukan menggunakan SPT 1721 ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Bulan Berikutnya jika jatuh pada hari libur maka pada hari kerja berikutnya.

PPh pasal 23 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-billing dengan Kode Akun Pajak 411124 dan Kode Jenis Setoran. Pelporan dilakukan menggunakan SPT 1721 ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Bulan Berikutnya jika jatuh pada hari libur maka pada hari kerja berikutnya.

PPN dipungut oleh bendaharawan pada saat pembayaran, penyetoran menggunakan e-billling atas nama WP Rekanan, kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan menggunakan formulir 1107 PUT ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, dokumen yang memuat jumlah uang atau dokumen kontrak/perjanjian.

Penerima dokumen terutang bea meterai dengan tarif :

Rp. 3.000,- atas bukti pembayaran senilai Rp. 250.000 s.d Rp. 1 Juta;

Rp. 6.000,- atas bukti pembayaran senilai di atas Rp. 1 Juta;

Rp. 6.000,- atas dokumen kontrak/perjanjian.

 
" Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, SALAM KENAL "
Diberdayakan oleh Blogger.