Kamis, 28 Mei 2020

URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN (PPK)


URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN

B.      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

1           1. Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen:

a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DPA:
1. Menyusun jadwal waktu pelaksanan kegiatan termasuk rencana penarikan dana;
2.Menyusun perhitungan kebutuhan UP/ TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/ TUP;dan
3.Mengusulkan revisi POK/ DIPA kepada KPA.

b.Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;

c. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;

d.Melaksanakan kegiatan swakelola;

e.Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;

f.  Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/ kontrak;

g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara:
1. Menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/ atau
2.Menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/ surat keputusan yang menjadi persyaratan/ kelengkapan pembayaran belanja pegawai.

h.Membuat dan menandatangani SPP;

i.   Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kepada KPA
1.Pelaksanaan kegiatan;
2.Penyelesaian kegiatan; dan
3.Penyelesaian tagihan kepada negara.

j. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;

k.Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

l.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
1.Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
2.Memastikan telah terpenuhnya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
3.Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
4.Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
5.Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/ jasa.      
              2. Dalam menerbitkan SPP, PPK melakukan pengujian yang meliputi:

a. Kelengkapan dokumen tagihan;
b.Kebenaran perhitungan tagihan;
c. Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d.Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/ jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/ kontrak dengan barang/ jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/ jasa;
e.Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/ jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/ jasa dengan dokumen perjanjian/ kontrak;
f.  Kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. Ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimanan yang tercantum pada dokumen serah terima barang/ jasa dengan dokumen perjanjian/ kontrak.

Catatan sebelumnya Uraian Tugas Pengelola Keuangan (KPA)

Sumber : Buku Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran Transaksi Pembayaran Nontunai  Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI



Ditulis Oleh : adamang // Kamis, Mei 28, 2020
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
" Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, SALAM KENAL "
Diberdayakan oleh Blogger.