Kamis, 28 Mei 2020

URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN (KPA)


URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN

A.      KUASA PENGGUNA ANGGARAN

       1. KPA/ Pelaksana Tugas KPA memiliki tugas dan wewenang:

a. Menyusun DIPA;
b.Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja negara;
d.Menetapkan panitia/ pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/ keuangan;
e.Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
f.  Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
h.Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang Belanja Pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.

              2. Tanggung Jawab KPA

a. Mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b.Merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah;
c. Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e.Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/ kontrak pengadaan barang/ jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
f.  Merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

Catatan selanjutnya Uraian Tugas Pengelola Keuangan (PPK)

Sumber : Buku Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran Transaksi Pembayaran Nontunai  Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI

Ditulis Oleh : adamang // Kamis, Mei 28, 2020
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
" Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, SALAM KENAL "
Diberdayakan oleh Blogger.