URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN
A.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
1. KPA/
Pelaksana Tugas KPA memiliki tugas dan wewenang:
a. Menyusun
DIPA;
b.Menetapkan PPK untuk
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. Menetapkan
PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban
anggaran belanja negara;
d.Menetapkan panitia/ pejabat
yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/ keuangan;
e.Menetapkan rencana
pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
f. Memberikan
supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. Mengawasi
penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
dan anggaran; dan
h.Menyusun laporan keuangan dan
kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam
melaksanakan kewenangan KPA di bidang Belanja Pegawai, KPA mengangkat PPABP
untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
2. Tanggung
Jawab KPA
a. Mengesahkan
rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b.Merumuskan standar
operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan
tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah;
c. Menyusun
sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban
APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.Melakukan pengawasan agar
pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan keluaran (output)
yang ditetapkan dalam DIPA;
e.Melakukan monitoring dan
evaluasi agar pembuatan perjanjian/ kontrak pengadaan barang/ jasa dan
pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan
dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
f. Merumuskan
kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang
ditetapkan dalam DIPA; dan melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas
pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan
keuangan.
Catatan selanjutnya Uraian Tugas Pengelola Keuangan (PPK)
Sumber : Buku Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran Transaksi Pembayaran Nontunai Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI
0 komentar:
Posting Komentar