Catatan selanjutnya Uraian Tugas Pengelola Keuangan (PPK)
Home » All posts
Alangkah indahnya hidup ini
Andai dapat kukucup tanganmu
Moga mengalir keberkatan dalam diriku
Untuk mengikut jejak langkahmu
Ya rasulullah ya habiballah
Tak pernah kutatap wajahmu
Ya rasulullah ya habiballah
Kami rindu padamu
Allahumma solli ala Muhammad
Ya rabbi solli alaihi wasallim ( 2x )
Alangkah indahnya hidup ini
Andai dapat kudakap dirimu
Tiada kata yang dapat aku ucapkan
Hanya Tuhan saja yang tahu
Kutahu cintamu kepada umat
Umati kutahu bimbangnya kau tentang kami
Syafaatkan kami
Alangkah indahnya hidup ini
Andai dapat kutatap wajahmu
Kan pasti mengalir air mataku
Kerna pancaran ketenanganmu
Ya rasulullah ya habiballah
Terimalah kami sebagai umatmu
Ya rasulullah ya habiballah
Kurniakanlah syafaatmu
Pernah ada rasa cinta antara kita
kini tinggal kenangan
ingin kulupakan semua tentang dirimu
namun tak lagi kan seperti dirimu
oh bintangku
jauh kau pergi meninggalkan diriku
disini aku merindukan dirimu
kini kucoba mencari penggantimu
namun tak lagi kan seperti dirimu
oh kekasih
jauh kau pergi meninggalkan diriku
disini aku merindukan dirimu
kini kucoba mencari penggantimu
namun tak lagi kan seperti dirimu
oh kekasih
pernah ada rasa cinta antara kita
kini tinggal kenangan
ingin kulupakan semua tentang dirimu
namun tak lagi kan seperti dirimu
oh bintangku
jauh kau pergi meninggalkan diriku
disini aku merindukan dirimu
kini kucoba mencari penggantimu
namun tak lagi kan seperti dirimu
oh kekasih
KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA
LAMPIRAN I :
KEPUTUSAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR: 421 TAHUN 2001 TENTANG KODE ETIKPEGAWAI KEMENTERIAN AGAMAKODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIANAGAMA
KAMI PEGAWAI KEMENTERIANAGAMA YANG BERIMAN DANBERTAQWA KEPADA TUHAN YANGMAHA ESA`` :
1. MENJUNJUNG TINGGI KESATUANDAN PERSATUAN BANGSA
2. MENGUTAMAKAN PENGABDIANDAN PELAYANAN KEPADAMASYARAKAT
3. BEKERJA DENGAN JUJUR ADILDAN AMANAH
4. MELAKSANAKAN TUGAS DENGANDISIPLIN, PROFESIONALDANINOVATIF
5. SETIAKAWAN DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESEJAHTERAANKORPS
PPh pasal 21 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-billing dengan Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 402 untuk PNS, Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 100 untuk Non PNS. Pelporan dilakukan menggunakan SPT 1721 ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Bulan Berikutnya jika jatuh pada hari libur maka pada hari kerja berikutnya.
PPh pasal 23 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-billing dengan Kode Akun Pajak 411124 dan Kode Jenis Setoran. Pelporan dilakukan menggunakan SPT 1721 ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar selambat-lambatnya tanggal 20 Bulan Berikutnya jika jatuh pada hari libur maka pada hari kerja berikutnya.
PPN dipungut oleh bendaharawan pada saat pembayaran, penyetoran menggunakan e-billling atas nama WP Rekanan, kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan menggunakan formulir 1107 PUT ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, dokumen yang memuat jumlah uang atau dokumen kontrak/perjanjian.
Penerima dokumen terutang bea meterai dengan tarif :
Rp. 3.000,- atas bukti pembayaran senilai Rp. 250.000 s.d Rp. 1 Juta;
Rp. 6.000,- atas bukti pembayaran senilai di atas Rp. 1 Juta;
Rp. 6.000,- atas dokumen kontrak/perjanjian.