Selasa, 05 Maret 2019

Pajak dan Materai

PPh pasal 21 dipotong oleh bendaharawan pada saat pembayaran penghasilan dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui e-billing dengan Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 402 untuk PNS, Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setoran 100 untuk Non PNS. Pelporan dilakukan...
 
" Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, SALAM KENAL "
Diberdayakan oleh Blogger.